4 Parpol di Halsel tak Ajukan Caleg di Dapil Ini

Labuha, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan (Halsel)  melaporkan sedikitnya ada empat (4) partai politik tidak mengajukan calon legislatif (Caleg) di sejumlah daerah pemilihan. 

Kordiv penyelenggara Pemilu KPU Halsel, Darmin Hi. Hasyim saat diwawancarai Haliyora.id mengatakan, berdasarkan data KPU Halsel, dari 18 parpol peserta Pemilu terdapat 4 parpol diantaranya yakni partai Ummat, PKN, PBB dan PPP tidak mengajukan daftar caleg di sejumlah dapil. 

BACA JUGA  Dihantam Gelombang Pasang, Ratusan Warga Ternate 4 Kelurahan Dievakuasi

“Misalnya, dapil II meliputi Makian-Kayoa, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) hanya ajukan 2 caleg dari 4 kursi, selain itu partai PBB juga hanya ajukan 3 caleg, sedangkan 16 parpol lainnya sudah lengkap,” ungkap Darmin, Kamis (2/11/2023).

Di dapil IV,  Partai Ummat tidak mengajukan calegnya, sedangkan partai PPP juga hanya mengajukan 5 caleg dari 6 kursi 

Berikutnya, di Dapil V, Partai Ummat hanya mengajukan 3 caleg dari 7 kursi bahkan dapil III juga Partai Ummat hanya mengajukan 3 daftar caleg dari 6 kursi yang diperebutkan. 

BACA JUGA  Polisi Kantongi Calon Tersangka Tambang Emas Ilegal di Pulau Obi, Kusubibi Menyusul
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah