Labuha, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan (Halsel) melaporkan sedikitnya ada empat (4) partai politik tidak mengajukan calon legislatif (Caleg) di sejumlah daerah pemilihan.
Kordiv penyelenggara Pemilu KPU Halsel, Darmin Hi. Hasyim saat diwawancarai Haliyora.id mengatakan, berdasarkan data KPU Halsel, dari 18 parpol peserta Pemilu terdapat 4 parpol diantaranya yakni partai Ummat, PKN, PBB dan PPP tidak mengajukan daftar caleg di sejumlah dapil.
“Misalnya, dapil II meliputi Makian-Kayoa, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) hanya ajukan 2 caleg dari 4 kursi, selain itu partai PBB juga hanya ajukan 3 caleg, sedangkan 16 parpol lainnya sudah lengkap,” ungkap Darmin, Kamis (2/11/2023).
Di dapil IV, Partai Ummat tidak mengajukan calegnya, sedangkan partai PPP juga hanya mengajukan 5 caleg dari 6 kursi
Berikutnya, di Dapil V, Partai Ummat hanya mengajukan 3 caleg dari 7 kursi bahkan dapil III juga Partai Ummat hanya mengajukan 3 daftar caleg dari 6 kursi yang diperebutkan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!