Pemkot Tikep Terbitkan Edaran Penertiban APK Pemilu

Tidore, Maluku Utara- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan surat pemberitahuan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilu 2024 mendatang. 

Surat yang dikeluarkan tertanggal 31 Oktober 2023 ini ditujukan ke ketua-ketua partai politik peserta Pemilu di Kota Tidore Kepulauan. 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbagpol) Kota Tidore Kepulauan, Muslihin saat diwawancarai wartawan Kamis (2/11/2023), mengatakan bahwa penegasan ini berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi stakeholder dan Bawaslu beberapa waktu lalu.

BACA JUGA  Dukung Harnus 2023, Pempus Serahkan 40 Unit PJUTS ke Pemkot Tikep

Dikatakan Muslihin, dari rapat tersebut ditegaskan tiga hal yaitu,  baliho atau spanduk sosialisasi calon legislatif yang sudah dipasang agar dibuka secara mandiri oleh partai politik atau caleg dan pemasangan kembali akan dilakukan dan difasilitasi oleh KPU pada pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu yang dimulai pada 28 November 2023.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah