“Baliho atau spanduk yang dibuka untuk pemilu 2024 sementara untuk pemilihan kepala daerah tetap terpasang sampai pada batas waktu yang ditentukan,” kata Muslihin.
Lanjut dia, penertiban baliho atau spanduk secara mandiri oleh peserta Pemilu diberikan batas waktu sampai 3 November 2023.
“Setelah batas waktu yang ditentukan apabila belum dilakukan penertiban secara mandiri, maka akan dieksekusi oleh tim pengawasan dan penertiban APK Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan bersama TNI/Polri yang dimulai pada 4 November 2023,” tegasnya. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!