Pemkot Tikep Terbitkan Edaran Penertiban APK Pemilu

“Baliho atau spanduk yang  dibuka untuk pemilu 2024 sementara untuk pemilihan kepala daerah tetap terpasang sampai pada batas waktu yang ditentukan,” kata Muslihin.

Lanjut dia, penertiban baliho atau spanduk secara mandiri oleh peserta Pemilu diberikan batas waktu sampai 3 November 2023. 

“Setelah batas waktu yang ditentukan apabila belum dilakukan penertiban secara mandiri, maka akan dieksekusi oleh tim pengawasan dan penertiban APK Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan bersama TNI/Polri yang dimulai pada 4 November 2023,” tegasnya. (RY/Red)

BACA JUGA  Di Paripurna Pengesahan Ranperda LPJ APBD 2024, Wabup Morotai Apresiasi DPRD
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah