“Kalau untuk zona produksi pertambangan kan sudah ditetapkan semua, bukan di Wato Wato, jadi kami menilai akar masalahnya ada di penyediaan tata ruang itu. Dan itu dikeluarkan Pemkab waktu itu melalui Bappeda,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya meminta kepada DPRD dan Pemkab Haltim agar segera mencabut rekomendasi tersebut untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pusat sebagai dasar pencabutan izin lingkungan maupun izin produksi yang sudah dikeluarkan.
“Kita minta itu, karena rekomendasi yang dikeluarkan itu sangat menyalahi aturan, sangat tidak masuk akal, karena di zona itu sebagai lokasi air bersih diubah sebagai zona pertambangan, ini kan sangat naif,” tegasnya.
Dirinya mengaku, Pemkab Haltim sudah beberapa kali ditemui pihak aliansi, namun Pemkab selalu beralibi bahwa terkait tambang pihaknya tidak punya kewenangan.
“Alasan Pemkab selalu saja bahwa bukan kewenangan Pemkab terkait tambang, dan itu alasan klasik,” singgungnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!