Hadang PT. Priven, Pemkab Haltim Didesak Cabut Izin Penyesuaian Tata Ruang

“Kalau untuk zona produksi pertambangan kan sudah ditetapkan semua, bukan di Wato Wato, jadi kami menilai akar masalahnya ada di penyediaan tata ruang itu. Dan itu dikeluarkan Pemkab waktu itu melalui Bappeda,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya meminta kepada DPRD dan Pemkab Haltim agar segera mencabut rekomendasi tersebut untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pusat sebagai dasar pencabutan izin lingkungan maupun izin produksi yang sudah dikeluarkan.

BACA JUGA  Tak Terima Dianiaya, Seorang Pemuda di Tidore Polisikan Oknum Polantas

“Kita minta itu, karena rekomendasi yang dikeluarkan itu sangat menyalahi aturan, sangat tidak masuk akal, karena di zona itu sebagai lokasi air bersih diubah sebagai zona pertambangan, ini kan sangat naif,” tegasnya.

Dirinya mengaku, Pemkab Haltim sudah beberapa kali ditemui pihak aliansi, namun Pemkab selalu beralibi bahwa terkait tambang pihaknya tidak punya kewenangan.

BACA JUGA  Rame-Rame Pejabat Taliabu Menyeberang ke Sula, Dilantik Bupati Ningsi

“Alasan Pemkab selalu saja bahwa bukan kewenangan Pemkab terkait tambang, dan itu alasan klasik,” singgungnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah