Tidore, Maluku Utara- Andre Sahbudin (20), pemuda asal Tidore ini terpaksa mengadukan seorang oknum Polantas ke Polresta Tidore Kepulauan (Tikep) karena diduga menganiaya dirinya. Andre melaporkan oknum polisi lalu lintas ini ke Polresta Tikep dengan laporan polisi nomor : LP/B/01/I/2023/SPKT/POLRES TIDORE/POLDA MALUT.
Buntut dari laporan yang dibuat Andre ini bermula ketika dirinya di tilang oleh anggota Polantas yang sedang bertugas saat malam perayaan tahun baru pada Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 00.30 WIT disekitar kawasan pantai Tugulufa, karena sepeda motor yang dikendarainya tidak mempunyai lampu utama.
Andre kemudian diamankan ke Polresta Tikep dengan menggunakan mobil patroli petugas. Dalam perjalanan ke Kantor Polresta atau tepatnya di Kelurahan Indonesiana, menurut keterangan yang diperoleh, korban (Andre Sahbudin) lalu mendapatkan tindakan kekerasan fisik dari oknum petugas tersebut. Akibatnya, korban mengalami luka dibagian hidung.
Tak terima dirinya dianiaya, keesokan harinya pada Senin 2 Januari 2023, korban melaporkan oknum anggota Polantas ini ke Polresta Tikep.
Kepala Seksi Humas Polresta Tikep, IPTU Irwansyah saat dikonfirmasi di ruang Propam usai pertemuan bersama pihak keluarga korban menyampaikan, perkara ini akan ditindaklanjuti pada Rabu, 4 Januari 2023 besok.
“Ibu dari korban meminta agar di mediasi bersama oknum Polantas yang dilaporkan ini. Inshaa Allah besok pagi tanggal 4 Januari 2023 akan dilakukan pertemuan bersama Kapolresta,” kata IPTU Irwansyah, Selasa (3/1/2023).
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa kejadian tersebut karena didahului oleh aksi pengendara (korban) yang mengendarai motor tidak mengunakan lampu dan dalam keadan mabuk.
“Jadi bukan karena kasus pemukulan, ini hanya kesalahpahaman saja. Kemungkinan pada saat di bawa ke kantor, pelapor melakukan aksi perlawanan lalu menimbulkan emosi dari anggota sehingga terjadilah pemukulan,” tandas Irwansyah. (YH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!