Permasalahan utamanya adalah karena izin penyesuaian tata ruang itu, sehingga pemerintah provinsi mengeluarkan izin lingkungan maupun produksi kepada PT. Priven
Koordinator Aksi
Maba, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) diminta mencabut rekomendasi izin penyesuaian tata ruang yang dikeluarkan pemerintah daerah tahun 2018 silam.
Hal itu disampaikan Koordinator Aksi Aliansi Save Wato Wato, Ismunandar Marsaoly, saat menggelar aksi di depan Kantor DPRD, Rabu (01/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ismunandar kepada wartawan Haliyora.id mengatakan, akar permasalahan PT. Priven yang saat ini mendapat penolakan masif dari masyarakat Buli disebabkan karena izin tata ruang yang dikeluarkan Pemkab Haltim pada tahun 2018 sehingga prosesnya sampai dikeluarkan izin lingkungan hingga izin produksi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Permasalahan utamanya adalah karena izin penyesuaian tata ruang itu, sehingga pemerintah provinsi mengeluarkan izin lingkungan maupun produksi kepada PT. Priven,” jelas Ismunandar.
Kata dia, sebelum tahun 2018, lokasi gunung Wato Wato diatur dalam Peraturan Daerah sebagai zona kawasan air bersih dan cadangan pemukiman bagi warga Buli. Namun sejak dikeluarkan izin penyesuaian tata ruang PT. Priven leluasa untuk menindaklanjuti hingga dikeluarkan izin Produksi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya