Kaitannya dengan masa jabatan Plt Sekda yang berakhir pada 12 September 2023, BKD Provinsi, kata Miftah, menyarankan ke BKD Pulau Morotai agar terbuka. “Apakah jabatan Plt Sekda ini dilanjutkan ataukah seperti apa, karena jangan sampai sudah ada yang menduduki jabatan Plt Sekda,” tandas Miftah.
Sebagai informasi, kedatangan Kepala Inspektorat dan Kepala BKD Provinsi Maluku Utara ke Kantor Bupati Pulau Morotai Jumat tadi disambut protes. Aksi protes ini ditunjukkan dengan spanduk yang digantung di depan aula kantor Bupati Morotai, dimana menjadi tempat berlangsungnya rapat bersama itu.
Spanduk ini bertuliskan, turunkan/copot Suriyani Antarani dari Plt Sekda dan Kepala BPKAD, surat tugas Plt sudah habis waktu dan sudah tidak sah. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!