Perilaku Plt Sekda Morotai Dapat Sorotan Pemprov Malut

Diketahui, aduan OPD dan Apdesi juga telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara beberapa waktu lalu. 

Buntut dari aduan ini lantaran Plt Sekda Morotai, Suriyani Antarani, dinilai gagal mengelola keuangan daerah selama menjabat, seperti memperlambat proses Surat Perintah Membayar (SPM) dana DAK yang diajukan Dinas Pendidikan hingga injury time sehingga mendapat presur dari Kementerian Keuangan. Kemudian, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tiga bulan yaitu Juli, Agustus, dan September 2023.

BACA JUGA  Peringati HUT RI ke-78,  Gubernur AGK Tegaskan Dorong Pemekaran Sofifi

Selain itu, permasalahan lain yang mencuat yaitu soal masa jabatan Plt Sekda Suriyani Antarani yang batasnya sampai dengan tanggal 12 September 2023, namun hingga saat ini belum ada usulan baru.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Provinsi Maluku Utara, Miftah Baay, saat diwawancarai wartawan usai rapat tersebut menyebutkan, pengaduan yang disampaikan oleh OPD dan Apdesi Pulau Morotai adalah hal normatif sehingga sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, gubernur Maluku Utara berkewajiban untuk menyerap aduan tersebut.

BACA JUGA  KPPN Ternate : Serapan Dana Transfer di Malut Meningkat Signifikan

“Ada tiga aduan di sini, yaitu dari DPRD Morotai, pimpinan OPD dan Apdesi. Olehnya itu gubernur meminta tugas pengaduan pengawasan itu harus dilaksanakan. Dengan perintah itu, kami BKD dan Inspektorat Provinsi langsung turun ke lapangan untuk mengecek lebih lanjut seperti apa, karena kami akan melakukan pengaduan pengawasan ini selama 9 hari di Pulau Morotai,” jelasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah