Dalam pemaknaan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia supomo menyatakan bahwa keadilan pada hakekatnya adalah merupakan konsekuensi dari negara integralistik yang merefleksikan keinsyafan akan keadilan rakyat seluruhnya. Karena itu Supomo mengusulkan “atas dasar pengertian negara sebagai persatuan bangsa Indonesia yang tersusun atas sistem hukum yang bersifat integralistik tadi, dimana negara akan berwujud dan bertindak sebagai penyelenggara keinsyafan keadilan rakyat seluruhnya, maka kita akan daoat melaksanakan negara Indonesia yang bersatu dan adil, seperti yang sudah termuat dalam panca dharma, pasal 2 yang berbunyi: kita mendirikan negara Indonesia yang makkmur, bersatu berdaulat, adil maka negara akan bisa adil jikalau negara itu menyelenggarakan keadilan rakyat kepada cita-cita yang luhur, menurut aliran zaman.
Oleh karena baik Sukarno maupun Supomo mendiskripsikan sila keadilan sosial sebagai sila terakhir adalah pandangan terhadap realitas sosial kehidupan rakyat yang turut dipengaruhi oleh perubahan dan pergulatan idiologi lain, yang sedikitnya memberi efek pada eksistensi kebaradaan rakyat. Pada posisi ini kalau tidak ada rumusan yang menjadi pegangan kehidupan berbangsa, sebagai bangsa yang merdeka maka dipastikan terjadi kekacauan seluruh kebijakan kekuasaan sebagai sebuah bangsa akan berjalan tidak bersesuaian dengan keinginan serta tujuan yang dicita-citakan, karena keadilan sosial sebagai tujuan akhir dari kehidupan berangsa dan bernegara, maka negara berkewajiban melaksanakan pemenuhan hajat hidup wargnya secara berkeadilan.
Dalam penjelasan lain Prof. Dr. Kaelan, M.S dalam bukunya “ Liberalisasi Idiologi Negara Pancasila” pada halaman 281: Kaelani menjelaskan bahwa Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berati bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan mahluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial). Keadilan sosial didasari dan dijiwai oleh hakekat keadilan manusia sebagai mahluk yang beradab, karena manusia pada hakekatnya adil dan beradab, yang berarti manusia harus adil terhadap diri sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta adil terhadap lingkungan alamanya.
Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan atau keadilan sosial yang meliputi tiga hal yaitu: (1) keadilan distributif (keadilan membagi), yaitu negara terhadap warganya, (2) Keadilan Legal (keadilan bertaat) yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan-peraturan perundangan, dan (3) keadilan komulatif (keadilan antar sesama warga negara) yaitu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!