Keadilan Sosial dalam Sila Kelima Pancasila

Apa yang dijelaskan oleh Syaiful Arif dalam bukunya “Falsafah Kebudayaan Pancasila Nilai dan Kontradiksi Sosialnya pada hakekatnya adalah cita-cita pemerataan pembangunan dari sabang sampai marauke dibawa bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, itulah cita-cita luhur para pendiri bangsa yang menghendaki dalam pada pendirian negara bangsa bahwa keadilan sosial adalam poros akhir dari bangunan kebangsaan kita, namun jika dicermati dalam penalaran Syaiful Arif bahwa keadilan sosial yang tercantum dalam sila ke lima pancasila memberi ruang sanggahan akan penjelasan yang tak utuh, bagaimana menarasikan serta menjelaskan bahwa keadilan sosial sesungguhnya semata-mata dilakukan dan diwujudkan karena dasar filosofinya adalah bahwa rakyat yang berdaulat dalam satu bangsa, bangsa Indonesia adalah manusia yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai makhluk yang tercipta, sejatinya memiliki kecenderungan sunnatullah untuk dilihat dan diperlakukan secara adil dan bermartabat.

Oleh karena keadilan sosial harus dihubungkan dengan postulat narasi manusia sebagai hamba yang diciptakan, maka rumusan sila kelima keadilan sosial adalah sesuatu yang niscaya harus ada dan dijalankan, jika tidak maka akan berakibat pada disharmoni kemanusian, pada konteks ini maka negara penting kehadirannya untuk mewujudkan, karena semua ini bisa dilakukan dikalah ada rumusan awal yang menjadi konsensus bersama dari setiap anak bangsa. Apa yang menjadi keinginan dan cita-cita bersama sebagai bangsa yang tertulis pada sila ke lima dan dalam pembukaan UUD haruslah diejawantahkan dalam laku kekuasaan politik negara, baik dalam bentuk kebijakan pembangunan politik, ekonomi budaya, negara harus hadir berbuat yang terbaik untuk kepentingan rakyat yang seadil-adilnya.

BACA JUGA  Serapan Anggaran ‘Seret’, Ketua DPRD Malut: Gubernur Fokus, Jangan Dulu Baronda

Basis material dari rumusan sila kadilan sosial selain hasil rekontruksi ruang bathin kebudayaan masyarakat Nusantara atau dengan kata lain bahwa kajian sila keadilan sosial benar-benar terlahir dari kebiasaan hidup rakyat Indonesia. Namun jika dicermati rumusan awal oleh Bung Karno selain hasil kajian dari ruang bathin kebudayaan rakyatnya sendiri oleh Prof. Dr. H. Kaelan, M.S, dalam bukunya “ Negara Kebangsaan Pancasila, Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis, dan Aktualisasinya” menganalisis bahwa Sukarno melihat perkembangan idiologi dunia yang terus menggerogoti nalar rakyat yang pasti menimbulkan bahaya yakni kekuasaan kapitalisme liberal. Sukarno mengingatkan “tidaklah diseluruh benua barat kaum kapitalis merajalela? Padahal ada badan perwakilan rakyat. Tak lain dan tak bukan sebabnya ialah oleh karena badan-badan perwakilan rakyat yang diadakan disana itu, sekedar menerut resepnya Franche Revolutie. Tak lain tak bukan adalah yang dinamakan demokrasi disana itu hanyalah politieke democraie saja, semata-mata tidak ada sociale rechtvaardigheid, tak ada keadilan sosial, tidak ada ekonomische demokratie sama sekali. Saudara saudara saya ingat akan kalimat seorang pemimpin Prancis Jean Jaures yang menggambarkan politieke demokratie didalam  parlementer demokratie, kata Jean Jaures tiap-tiap orang bioleh memilih, tiap-tiap orang boleh masuk didalam parlemen. Tetapi adakah kenyataan kesejahteraan dikalangan rakyat?.

BACA JUGA  MPW Pemuda Pancasila Malut Serahkan Bantuan untuk Sulteng
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah