Polresta Tikep Ungkap Kendala Usut Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kami kesulitan untuk melakukan penyelidikan, karena dari masyarakat atau dalam hal ini korban tidak langsung melapor, nanti setelah tiga bulan kemudian baru lapor, sehingga bukti-bukti yang diperlukan akan hilang

AIPDA Agung Setyawan (Kasubsi PIDM Humas Polres Kota Tikep)

Tidore, Maluku Utara- Polresta Tidore Kepulauan mencatat sepanjang Januari hingga September 2023, telah menangani 14 kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. 

BACA JUGA  Ando: “KNPI akan Hadapi IKPTK yang Asli”

Hal ini disampaikan oleh Pejabat Sementara (PS) Kasubsi PIDM Humas Polresta Tidore Kepulauan, AIPDA Agung Setyawan saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (3/10/2023). 

“Terdapat 14 kasus dari Januari sampai September 2023, 11 kasus sudah selesai, 2 masih tahap I, dan satu dalam proses,” ungkapnya. 

Dikatakan Agung, pihaknya sedikit mengalami kendala di lapangan, karena saat kejadian korban tidak langsung melapor tetapi dibiarkan sampai berbulan-bulan baru dibuatkan laporan polisi. 

BACA JUGA  Kunjungi Korban Banjir Kao Barat, Ketua Gerindra Malut Minta Pemprov Segera Bantu Pengungsi

Olehnya itu, ia meminta kepada masyarakat agar segera melapor sedini mungkin bila menemukan kasus atau kejadian semacam ini. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah