Kami kesulitan untuk melakukan penyelidikan, karena dari masyarakat atau dalam hal ini korban tidak langsung melapor, nanti setelah tiga bulan kemudian baru lapor, sehingga bukti-bukti yang diperlukan akan hilang
AIPDA Agung Setyawan (Kasubsi PIDM Humas Polres Kota Tikep)
Tidore, Maluku Utara- Polresta Tidore Kepulauan mencatat sepanjang Januari hingga September 2023, telah menangani 14 kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Hal ini disampaikan oleh Pejabat Sementara (PS) Kasubsi PIDM Humas Polresta Tidore Kepulauan, AIPDA Agung Setyawan saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (3/10/2023).
“Terdapat 14 kasus dari Januari sampai September 2023, 11 kasus sudah selesai, 2 masih tahap I, dan satu dalam proses,” ungkapnya.
Dikatakan Agung, pihaknya sedikit mengalami kendala di lapangan, karena saat kejadian korban tidak langsung melapor tetapi dibiarkan sampai berbulan-bulan baru dibuatkan laporan polisi.
Olehnya itu, ia meminta kepada masyarakat agar segera melapor sedini mungkin bila menemukan kasus atau kejadian semacam ini.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!