“Kami kesulitan untuk melakukan penyelidikan, karena dari masyarakat atau dalam hal ini korban tidak langsung melapor, nanti setelah tiga bulan kemudian baru lapor, sehingga bukti-bukti yang diperlukan akan hilang. Mudah-mudahan di tahun 2023 ini tinggal 3 bulan ke depan kasus semacam ini tidak bertambah lagi. Kami juga meminta peran dari seluruh pihak termasuk orang tua untuk mengawasi anak-anaknya,” pungkasnya. (RY/Red)
Polresta Tikep Ungkap Kendala Usut Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
person
Pewarta: Redaksi
schedule
03 Oktober 2023 20:30 WIB
visibility
97 pembaca
article Berita Terkait
HUT ke-13 Pulau Taliabu: Bupati Sashabila Mus Jadi Irup Perdana, Sejarah dan Harapan Disatukan
schedule
22 Apr 2026
Kasus Penikaman Pemuda Saat Pesta Nikah di Sula Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Sajam
schedule
22 Apr 2026
Ironi Tambang IWIP Maluku Utara: Kaya Sumber Daya, Jalan Warga Dibiarkan Hancur
schedule
22 Apr 2026
Pansus DPRD Sula Tersendat: Dokumen DPA Ditahan, Ada Apa di OPD?
schedule
21 Apr 2026
Pemprov Maluku Utara Siapkan Strategi Jaga Stok LPG di Tengah Gejolak Global
schedule
21 Apr 2026
Pengadilan Negeri Segera Dibangun di Morotai, Ini Harapan Bupati Rusli Sibua
schedule
21 Apr 2026
Pemkab Halmahera Tengah Keluarkan Edaran Pembatasan Keramaian, Ini Aturannya
schedule
21 Apr 2026
Anggaran Terserap, Dampak Nihil: DPRD Halteng Kritik Keras OPD
schedule
21 Apr 2026

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!