Polresta Tikep Ungkap Kendala Usut Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

“Kami kesulitan untuk melakukan penyelidikan, karena dari masyarakat atau dalam hal ini korban tidak langsung melapor, nanti setelah tiga bulan kemudian baru lapor, sehingga bukti-bukti yang diperlukan akan hilang. Mudah-mudahan di tahun 2023 ini tinggal 3 bulan ke depan kasus semacam ini tidak bertambah lagi. Kami juga meminta peran dari seluruh pihak termasuk orang tua untuk mengawasi anak-anaknya,” pungkasnya. (RY/Red)

BACA JUGA  Bupati Morotai Evaluasi Kinerja OPD, Capaian PAD Triwulan I 2026 Jadi Sorotan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah