Penuntut umum Kejari Morotai mempunyai waktu selama 14 hari, untuk meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut
Erly Andika Wurara
Daruba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, resmi menerima berkas perkara (tahap satu) kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM subsidi jenis pertalite di SPBU Sri Dewi, kilometer tiga, Kecamatan Morotai Selatan.
Berkas perkara yang diserahkan penyidik Polres Morotai diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morotai, pada Rabu 27 September 2023.
“Selanjutnya penuntut umum Kejari Morotai mempunyai waktu selama 14 hari, untuk meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut,” jelas Erly Andika Wurara, Kamis (28/9/2023).
Kata Erly, saat diteliti nanti apabila ada kekurangan maka JPU akan memberikan petunjuk melalui surat P-19 yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Pulau Morotai dalam waktu 14 hari.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!