Kejari Morotai Terima Berkas Perkara Kasus Penimbunan BBM Subsidi

Penuntut umum Kejari Morotai mempunyai waktu selama 14 hari, untuk meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut

Erly Andika Wurara

Daruba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, resmi menerima berkas perkara (tahap satu) kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM subsidi jenis pertalite di SPBU Sri Dewi, kilometer tiga, Kecamatan Morotai Selatan.

BACA JUGA  Nelayan di Maluku Utara Terima Bantuan Kapal dari Pemprov, Gubernur Sherly: Tahun Ini Kita Fokus 4 Daerah 

Berkas perkara yang diserahkan penyidik Polres Morotai diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morotai, pada Rabu 27 September 2023.

“Selanjutnya penuntut umum Kejari Morotai mempunyai waktu selama 14 hari, untuk meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut,” jelas Erly Andika Wurara, Kamis (28/9/2023).

Kata Erly, saat diteliti nanti apabila ada kekurangan maka JPU akan memberikan petunjuk melalui surat P-19 yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Pulau Morotai dalam waktu 14 hari. 

BACA JUGA  Utang Dinas Perkim Malut ke Pihak Ketiga Masih Puluhan Miliar
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah