Utang Dinas Perkim Malut ke Pihak Ketiga Masih Puluhan Miliar

Sofifi, Maluku Utara – Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara, memiliki total utang sebesar Rp 127 miliar lebih. Utang tersebut ternyata adalah utang bawaan dari tahun 2021 sampai 2023.

“Utang sebesar Rp 127  miliar itu di dalamnya ada utang proyek fisik, pengawasan dan perencanaan, yang besar itu pengawasan dan perencanaan,” kata Kabid Perencanaan Dinas Perkim Malut, Fali Gamawan, Senin (20/1/2025).

Menurut Fali, total utang Dinas Perkim berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara sebesar Rp 127 miliar. Adapun jumlah utang yang sudah diselesaikan yaitu sebesar Rp 102 miliar. Sedangkan sisanya, lanjut Fali, kemungkinan sebesar Rp 25 miliar setelah direkon.

BACA JUGA  Dua Kasus di Polres Tikep P21, Termasuk Persetubuhan Anak di Bawah Umur

“Jadi utang yang terbawa di APBD induk 2024 ini sekitar Rp 25 miliar lebih, karena yang mau direkon yaitu yang sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) tapi belum terealisasi, karena kita juga menunggu arahan dari Perben untuk dilaksanakan rekon utang,” ujarnya. 

Fali juga mengungkapkan, alasan pihaknya tidak mengantongi data valid terkait utang pihak ketiga karena mereka masih menunggu rekon dengan Perben untuk mencocokan data utang. “Prinsipnya utang itu akan kita segera selesaikan di tahun 2025 ini untuk itu kami meminta pihak ketiga sedikit bersabar,” pungkasnya. (RS/Red)

BACA JUGA  Guru Dominasi Pendaftar Panwaslu Haltim, Kadis Pendidikan Minta Dipertimbangkan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah