Sofifi, Maluku Utara – Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara, memiliki total utang sebesar Rp 127 miliar lebih. Utang tersebut ternyata adalah utang bawaan dari tahun 2021 sampai 2023.
“Utang sebesar Rp 127 miliar itu di dalamnya ada utang proyek fisik, pengawasan dan perencanaan, yang besar itu pengawasan dan perencanaan,” kata Kabid Perencanaan Dinas Perkim Malut, Fali Gamawan, Senin (20/1/2025).
Menurut Fali, total utang Dinas Perkim berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara sebesar Rp 127 miliar. Adapun jumlah utang yang sudah diselesaikan yaitu sebesar Rp 102 miliar. Sedangkan sisanya, lanjut Fali, kemungkinan sebesar Rp 25 miliar setelah direkon.
“Jadi utang yang terbawa di APBD induk 2024 ini sekitar Rp 25 miliar lebih, karena yang mau direkon yaitu yang sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) tapi belum terealisasi, karena kita juga menunggu arahan dari Perben untuk dilaksanakan rekon utang,” ujarnya.
Fali juga mengungkapkan, alasan pihaknya tidak mengantongi data valid terkait utang pihak ketiga karena mereka masih menunggu rekon dengan Perben untuk mencocokan data utang. “Prinsipnya utang itu akan kita segera selesaikan di tahun 2025 ini untuk itu kami meminta pihak ketiga sedikit bersabar,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!