Sofifi, Maluku Utara – Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara, memiliki total utang sebesar Rp 127 miliar lebih. Utang tersebut ternyata adalah utang bawaan dari tahun 2021 sampai 2023.
“Utang sebesar Rp 127 miliar itu di dalamnya ada utang proyek fisik, pengawasan dan perencanaan, yang besar itu pengawasan dan perencanaan,” kata Kabid Perencanaan Dinas Perkim Malut, Fali Gamawan, Senin (20/1/2025).
Menurut Fali, total utang Dinas Perkim berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara sebesar Rp 127 miliar. Adapun jumlah utang yang sudah diselesaikan yaitu sebesar Rp 102 miliar. Sedangkan sisanya, lanjut Fali, kemungkinan sebesar Rp 25 miliar setelah direkon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya