Lantaran pemilik lahan (keluarga Merek) tak mau menerima uang itu, Abrikel berinisiatif menahan uang ganti rugi itu. “Jadi uang Rp 10 juta itu masih saya tahan, dan saya tidak pakai uang itu,” katanya.
Abrikel menuturkan, alasan BPJN dan pihak kontraktor menyerahkan uang ganti rugi tanaman Rp 10 juta kepada dirinya karena BPJN dan kontraktor sukar sekali bertemu dengan pemilik lahan, bahkan pembicaraan soal ganti rugi itu tak ada solusinya.
“Sebab, dari pemilik lahan menginginkan harus pembayarannya agak besar. Sehingga pihak Balai minta bantu ke saya, lalu mereka bilang bahwa kalau bisa pak kades bantu kasih uang Rp 10 juta ini ke pemilik lahan. Namun, uang Rp 10 juta yang diberikan oleh pihak Balai kepada saya ini dengan tujuan untuk dilakukan negosiasi dengan pemilik lahan agar tanaman mereka dibayar,” terangnya.
“Nah setelah pihak Balai sudah memberikan Rp 10 juta itu di saya, beberapa hari kemudian saya ketemu dengan pemilik lahan yakni pak Osel Merek. Dalam pertemuan saya dengan pak Osel, saya sampaikan bahwa masalah ini bagaimana, karena dari Balai hanya punya kemampuan untuk membayar tanaman itu sebesar Rp 10 juta. Osel bilang dia tidak mau kalau pembayarannya hanya lewat perantara atau sekecil itu, karena maunya Osel ketemu langsung dengan pihak BPJN,” sambung Abrikel.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!