Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 163.1 Tahun 2023 tentang pengangkatan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim mengatakan, pelantikkan ini untuk memenuhi jabatan kosong sekaligus rotasi jabatan karena ada pejabat sebelumnya purna bakti, dan perlu untuk dilakukan sebuah penyegaran pada dua jabatan lainnya, serta dalam mengoptimalkan pelayanan birokrasi kepada masyarakat di Tikep.
“Maka saya bersama wakil walikota kembali melakukan rolling jabatan dalam lingkup Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, guna memaksimalkan tujuan kami bersama pada periode kedua ini, bahwa pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan untuk mencapai visi, terwujudnya masyarakat sejahtera menuju Tidore Jang Foloi.” Kata Ali
Ali juga mengingatkan, kepada pejabat yang baru dilantik bahwa jabatan merupakan sebuah amanah yang memiliki tanggungjawab besar karena menyangkut tentang kehidupan masyarakat Kota Tidore Kepulauan secara menyeluruh.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!