Sofifi, Maluku Utara– Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diPerdakan awal Desember mendatang.
Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Malut, Yerrie Pasilia menyampaikan, untuk bulan ini pihaknya melakukan pra lintas sektor (Linsek), kemudian Oktober dilakukan rapat linsek. Setelah itu hasilnya disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan evaluasi, sehingga ditargetkan pada awal Desember revisi RTRW sudah bisa di perdakan.
Yerrie mengaku, proses revisi RTRW ini sudah dimulai sejak tahun 2019, dan dokumen revisi RTRW seharusnya sudah rampung. Akan tetapi, terkendala dengan Covid-19, sehingga proses revisi RTRW di pending.
Selain Covid-19, lanjutnya, pada tahun 2020 munculnya Omnibus Law, maka dokumen rancangan RTRW perlu diselaraskan dengan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sehingga proses integrasi saat itu harus menunggu penyusunan RZWP3K yang baru diselesaikan pada November 2022 lalu.
“Saya memperkirakan RZWP3K di bulan Juli tahun lalu selesai, supaya Januari 2023 itu dokumen revisi RTRW sudah bisa dikonsultasikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, ternyata selesainya di bulan November 2022,” ungkap Yerrie, Selasa (5/9/2023).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!