Soal Caplok Lahan, Ahli Waris Ancam Pidanakan Komisaris dan Petinggi Harita Group

Sebagai pihak ahli waris yang dirugikan tidak akan tinggal diam, kami akan tempuh jalur hukum. Dalam waktu dekat ini kami akan laporkan terkait masalah penyerobotan lahan yang dilakukan pihak Harita ke Polres dan Pengadilan Negeri (PN) Labuha

Arif La Awa (Ahli Waris)

Labuha, Maluku Utara- Warga di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, mengancam polisikan sejumlah petinggi PT. Harita Group yang melakukan penyerobotan (mencaplok) lahan tanpa sepengetahuan pemilik (ahli waris). 

BACA JUGA  KPU Tikep Kekurangan Ribuan Surat Suara, Abdullah : Ada 869 Lembar yang Rusak

Arif La Awa, ahli waris lahan yang diduga dicaplok PT. Harita Group kepada wartawan Haliyora.id via telepon mengatakan, setidaknya lahan seluas 7 hektar di wilayah Loji, Kawasi milik orang tuanya terancam hilang akibat main caplok secara diam-diam oleh Harita Group.

“Sebagai pihak ahli waris yang dirugikan tidak akan tinggal diam, kami akan tempuh jalur hukum. Dalam waktu dekat ini kami akan laporkan terkait masalah penyerobotan lahan yang dilakukan pihak Harita ke Polres dan Pengadilan Negeri (PN) Labuha,” ancam Arif, Selasa (5/9/2023).

BACA JUGA  Kapolda Maluku Utara Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Pilkada Serentak dengan Aman dan Damai

Dirinya menyebutkan, oknum yang bakal dilaporkan nanti adalah Komisaris Harita Group, Leem Gunawan beserta 5 petinggi perusahan diantaranya Alex (Direksi), Donald (Direktur), Mohtar Sindang (CO Eksternal CSR Harita), Latif (GM CSR Harita), dan Hariyadi (Direktur CSR Site Harita).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah