Sebagai pihak ahli waris yang dirugikan tidak akan tinggal diam, kami akan tempuh jalur hukum. Dalam waktu dekat ini kami akan laporkan terkait masalah penyerobotan lahan yang dilakukan pihak Harita ke Polres dan Pengadilan Negeri (PN) Labuha
Arif La Awa (Ahli Waris)
Labuha, Maluku Utara- Warga di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, mengancam polisikan sejumlah petinggi PT. Harita Group yang melakukan penyerobotan (mencaplok) lahan tanpa sepengetahuan pemilik (ahli waris).
Arif La Awa, ahli waris lahan yang diduga dicaplok PT. Harita Group kepada wartawan Haliyora.id via telepon mengatakan, setidaknya lahan seluas 7 hektar di wilayah Loji, Kawasi milik orang tuanya terancam hilang akibat main caplok secara diam-diam oleh Harita Group.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai pihak ahli waris yang dirugikan tidak akan tinggal diam, kami akan tempuh jalur hukum. Dalam waktu dekat ini kami akan laporkan terkait masalah penyerobotan lahan yang dilakukan pihak Harita ke Polres dan Pengadilan Negeri (PN) Labuha,” ancam Arif, Selasa (5/9/2023).
Dirinya menyebutkan, oknum yang bakal dilaporkan nanti adalah Komisaris Harita Group, Leem Gunawan beserta 5 petinggi perusahan diantaranya Alex (Direksi), Donald (Direktur), Mohtar Sindang (CO Eksternal CSR Harita), Latif (GM CSR Harita), dan Hariyadi (Direktur CSR Site Harita).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya