Yerrie menjelaskan, usai integrasi RZWP3K, kemudian dilanjutkan lagi sinkronisasi dengan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Untuk saat ini, pihaknya sedang mengkonfirmasi jumlah pulau-pulau yang ada di Maluku Utara, karena terdapat penambahan pulau-pulau baru yang harus dimasukan dalam peta yang sudah dijelaskan sebelumnya.
“Maksudnya pulau yang bertambah ini bukan karena muncul tiba-tiba, artinya belum terdeteksi, jadi pulau-pulau baru itu belum ada namanya dan belum tergambar di dalam peta,” jelasnya.
Yerrie memaparkan, jumlah pulau di Maluku Utara yang tercantum di dalam RTRW lama hanya 805 pulau, makanya yang baru ini perlu ditambahkan. Data di RTRW yang lama itu kan hanya 805, kemudian ditambah data pulau terbaru dari BIG, totalnya menjadi 1.080 pulau yang ada di Maluku Utara dan pulau terbanyak ada di Halmahera Selatan.
Olehnya itu, lanjut dia, sebelum memasuki rapat linsek pada Oktober mendatang, harus ada kesepahaman antara eksekutif dan legislatif terkait materi revisi dokumen RTRW.
“Senin depan kita menyampaikan ke Biro Hukum untuk menyurat ke DPRD. Hasil rapat dengan DPRD nanti disampaikan dalam rapat linsek dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian ATR, jika materi revisi RTRW sudah ada kesepaham dengan legislatif, sehingga awal Desember revisi RTRW sudah bisa diperdakan,” pungkasnya. (RS/Red-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!