Sekretaris Komisi III Ungkap Kebiasan Pemkab Halbar Geser Anggaran tanpa Diketahui DPRD 

Menurut Fandi, soal pengelolaan APBD sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga ketika pemerintah melakukan pergeseran anggaran maka DPRD wajib mengetahuinya.

Kata politisi partai Golkar ini, kendati kebijakan tersebut di satu sisi tidak mempengaruhi APBD namun penting dikoordinasikan ke DPRD.

BACA JUGA  9 Bulan Sertifikasi Guru di Taliabu Belum Terbayar

“Kalau pergeseran tidak mempengaruhi struktur APBD tidak masalah, kalau mempengaruhi postur APBD ini yang perlu dipikirkan oleh pemerintah,” tandasnya. (RRN/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah