Menurut Fandi, soal pengelolaan APBD sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga ketika pemerintah melakukan pergeseran anggaran maka DPRD wajib mengetahuinya.
Kata politisi partai Golkar ini, kendati kebijakan tersebut di satu sisi tidak mempengaruhi APBD namun penting dikoordinasikan ke DPRD.
“Kalau pergeseran tidak mempengaruhi struktur APBD tidak masalah, kalau mempengaruhi postur APBD ini yang perlu dipikirkan oleh pemerintah,” tandasnya. (RRN/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!