Menurut Taufik, polisi belum bisa menyimpulkan penyebab kematian korban, karena masih mengumpulkan bukti-bukti. Untuk menentukan hal tersebut harus melalui hasil gelar perkara.
“Kami belum bisa pastikan itu, jadi kekerasan kena benda tumpul ini banyak artinya, bisa jadi korban dianiaya ataukah bisa jadi korban jatuh lalu tertimpa benda di bagian kepala. Nah itu juga masuk dalam kategori kekerasan tumpul. Itu yang kami belum bisa pastikan hal itu,” terangnya.
Lanjut Bripka Taufik, hingga kini polisi belum dapat menentukan kapan gelar perkara dilakukan. “Sudah 8 orang kami periksa sebagai saksi,” tegasnya.
Sebelumnya, La Antoro ditemukan meninggal di wisata pantai Army Dock pada 16 Juli 2023 setelah dua hari tak pulang ke rumahnya. Kasus ini kemudian ditangani Polres Pulau Morotai. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!