Kasus Kayu Ilegal Milik Warga Halsel Naik ke Tahap Penyidikan

Kemarin sudah peningkatan dari proses penyelidikan ke penyidikan

Iptu Sofyan Torid (Kapolsek Oba Utara)

Tidore, Maluku Utara- Kasus kayu ilegal yang disita polisi pada 30 Juli 2023 lalu kini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kemarin sudah peningkatan dari proses penyelidikan ke penyidikan,” terang Kapolsek Oba Utara, IPTU Sofyan Torid, Kamis (10/8/2023). 

BACA JUGA  Pemkot Ternate Surati DPR RI, ‘Kase Tau’ Mahasiswa Malut Tolak UU Ciptaker

Kasus ini bermula dari dua warga Matuting di Halmahera Selatan yang membawa kayu olahan tanpa dokumen resmi. Kayu ilegal ini dibawa menggunakan mobil truk dan rencananya diseberangkan ke Kota Ternate. Hanya saja karena tidak memiliki dokumen resmi sehingga ditahan polisi.

Kedua warga ini masing-masing, Hj Ahmad Ali (72) dan Respo Jemondika (20). Keduanya kini masih di tahan di Polsek Oba Utara. “Kedua pelaku dan barang buktinya sementara masih diamankan di Mapolsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan,” pungkas Sofyan. (RY/Red)

BACA JUGA  Jabatan Kadis PUPR Morotai Kosong, Belum Ada Penunjukan Plt
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah