“Untuk sidang TPTGR itu syaratnya kalau pengembalian itu dibawa 25 persen, tetapi sekarang sudah 70 persen makanya kita hanya minta Inspektorat untuk meminta percepatan bagi yang belum melakukan pengembalian,” ujarnya.
Dikatakan, untuk sisanya 30 persen temuan yang belum dikembalikan, rata-rata adalah pihak ketiga. “Kalau untuk OPD seperti perjalanan dinas, terus kelebihan pembayaran semuanya sudah dikembalikan, sisanya pihak ketiga dan saat ini sedang dilakukan perhitungan maupun progresnya seperti apa,” katanya.
Ditanyai tenggang waktu yang diberikan, Ricky mengaku yaitu 6 bulan, dimana jika tidak ada itikad baik maka secara otomatis akan dilakukan blacklist bagi perusahaan yang tidak melakukan pengembalian.
“Memang mayoritas sisanya itu adalah kebanyakan belanja modal, jadi yang kita verifikasi itu temuan yang diatas Rp 200.000.000, agar segera di kembalikan atau di cicil, kalau tidak maka sudah pasti kita blacklist perusahaan yang tidak melakukan pengembalian atau tidak punya itikad baik,” pungkasnya. (RH/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!