Kajari Tahan 3 Tersangka Kasus TPU Sangowo Morotai

Morotai, Maluku Utara- Sejak 30 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, telah menahan tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur tahun 2018.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, kepada Haliyora via whatsApp, Kamis (08/09/2022).

BACA JUGA  Sah, Partai Hanura Usung Petahana di Pilkada Kepulauan Sula

“Terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur tahun 2018 itu kita sudah tetapkan tiga orang tersangka. Mereka sudah ditahan sejak tanggal 30 Agustus lalu di Rutan Ternate,” terang Kajari.

Kajari menyebutkan, tiga tersangka tersebut antara lain Yongki Makangiras (YM), Faruk Abdullah (FA) dan Benny Garuda (BG).

BACA JUGA  WALHI dan Samurai Maluku Utara Gelar Aksi Selamatkan Suku Tobelo Dalam

Para tersangka, sambung Kajari, akan diperiksa pada Jum’at besok (09/09/2022). ”Agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Ini pemeriksaan ke dua,” jelasnya. (Tir-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah