Morotai, Maluku Utara- Sejak 30 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, telah menahan tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur tahun 2018.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, kepada Haliyora via whatsApp, Kamis (08/09/2022).
“Terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur tahun 2018 itu kita sudah tetapkan tiga orang tersangka. Mereka sudah ditahan sejak tanggal 30 Agustus lalu di Rutan Ternate,” terang Kajari.
Kajari menyebutkan, tiga tersangka tersebut antara lain Yongki Makangiras (YM), Faruk Abdullah (FA) dan Benny Garuda (BG).
Para tersangka, sambung Kajari, akan diperiksa pada Jum’at besok (09/09/2022). ”Agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Ini pemeriksaan ke dua,” jelasnya. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!