Karena kita tidak lagi mau menjadi masalah seperti yang kemarin, uang masuk lalu kita pakai sehingga menjadi masalah, tapi kalau dia langsung terbagi ke kabupaten/kota malah itu lebih bagus
Samsudin A. Kadir (Sekretaris Daerah Prov. Malut)
Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) memastikan Utang Dana Bagi Hasil (DBH) untuk 10 kabupaten/kota akan dibayar pada Agustus 2023. Akan tetapi proses pembayaran harus berdasarkan regulasi.
Sekda Provinsi Malut Samsuddin A. Kadir, yang diwawancarai awak media menyampaikan, proses pembayaran DBH ini nantinya melalui Samsat yang ada di seluruh kabupaten/kota. Meski begitu, penyaluran DBH ini akan dibuat opsi tetapi mengacu pada regulasi yang mengatur tata cara pembagian DBH kabupaten/kota.
“Tetapi seharusnya kita menunggu Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah, jadi ke depanya memang ada opsi seperti itu,” kata Samsuddin, Senin (31/7/2023).
Menurut Samsuddin, jika dibayar sekarang regulasinya harus disiapkan dan harus dikonsultasikan dengan ketentuan karena yang sekarang masih berlaku ketentuan yang lama.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!