Ini Skema Pembayaran DBH Kabupaten/Kota oleh Pemprov Malut

Karena kita tidak lagi mau menjadi masalah seperti yang kemarin, uang masuk lalu kita pakai sehingga menjadi masalah, tapi kalau dia langsung terbagi ke kabupaten/kota malah itu lebih bagus

Samsudin A. Kadir (Sekretaris Daerah Prov. Malut)

Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) memastikan Utang Dana Bagi Hasil (DBH) untuk 10 kabupaten/kota akan dibayar pada Agustus 2023. Akan tetapi proses pembayaran harus berdasarkan regulasi. 

BACA JUGA  Revisi RTRW Kepulauan Sula Tak Mampu Hentikan Izin Tambang di Mangoli

Sekda Provinsi Malut Samsuddin A. Kadir, yang diwawancarai awak media menyampaikan, proses pembayaran DBH ini nantinya melalui Samsat yang ada di seluruh kabupaten/kota. Meski begitu, penyaluran DBH ini akan dibuat opsi tetapi mengacu pada regulasi yang mengatur tata cara pembagian DBH kabupaten/kota.

“Tetapi seharusnya kita menunggu Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah, jadi ke depanya memang ada opsi seperti itu,” kata Samsuddin, Senin (31/7/2023).

BACA JUGA  18 Parpol di Ternate Telah Ajukan Perbaikan Berkas Bacaleg

Menurut Samsuddin, jika dibayar sekarang regulasinya harus disiapkan dan harus dikonsultasikan dengan ketentuan karena yang sekarang masih berlaku ketentuan yang lama. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah