Sebelumnya, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Maluku Utara, Albertus Mugi Susanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa latar belakang penyelenggaraan workshop adalah keinginan dan kepedulian untuk menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan desa dari stakeholder terkait atas pengelolaan dana desa.
Dirinya menjelaskan, dalam undang-undang desa, pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa serta mengatasi kemiskinan di desa, dalam hal belanja.
“Desa harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pembangunan sesuai dengan prioritas pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” lugasnya.
Menurutnya, BPKP mempunyai kepentingan untuk dapat ikut berkontribusi dalam memenuhi amanat undang-undang desa tersebut dengan membantu meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan dan pembangunan desa.
“Dengan tujuan mendorong pemerintah desa untuk mengembangkan usaha ekonomi yang produktif dan dapat melakukan transformasi ekonomi desa yang berkelanjutan,” ujar Albertus. (RS/ADV-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!