Sahril juga membeberkan, terkait dana CSR selama tiga tahun yang belum disalurkan ke warga lingkar tambang ini terhitung mulai dari tahun 2020 hingga 2023.
“Sehingga kami meminta pihak perusahan agar segera bayar, karena ini merupakan laporan dari masyarakat, dan itu merupakan hak rakyat lingkar tambang terutama anggaran CSR,” tegasnya.
Di samping hak-hak karyawan dan dana CSR yang belum dibayar, politisi Gerindra itu juga mengingatkan agar NHM tak lupa membayar kewajiban pajak air permukaan ke Pemprov Malut yang ditunggak sebesar Rp 2 miliar.
“Kami meminta KPK juga harus tegas kepada pengusaha tambang, jangan pengusaha lokal yang kecil menunggak pajak dipaksa bayar, sementara pengusaha tambang dibiarkan, bukannya pertambangan menjadi fokus KPK ?,” tandas Sahril.
Sampai berita ini dipublis, pihak PT NHM juga belum berhasil dikonfirmasi wartawan. (RS-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!