Terkait hal ini, Ketua Fraksi PKS sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pulau Morotai, Rasmin Fabanyo, menepis terkait ancaman yang disampaikan Basri Rahaguna.
Menurut Rasmin, ada langkah-langkah yang nanti diambil lembaga DPRD bilamana Suriyani masih bersikeras tak mau hadir dalam rapat lanjutan, tapi bukan dengan melakukan aksi boikot kantor.
DPRD kata dia, adalah lembaga normatif yang melakukan semua keputusan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.
“Jadi kita akan layangkan kembali panggilan kedua sampai ketiga. Jika sampai panggilan ketiga yang bersangkutan tidak hadir, maka berdasarkan tata tertib (Tatib) DPRD, karena kita menganggap RDP ini bersifat penting dan strategis karena berkaitan dengan APBD-Perubahan dan APBD 2024, maka pimpinan DPRD wajib meminta bantuan kepada pihak Kepolisian untuk memanggil yang bersangkutan agar menghadiri rapat di DPRD, dan kita sudah putusan seperti itu,” tegas Rasmin saat ditemui awak media di kantor DPRD Morotai, Kamis (6/7/2023).
Menurut Rasmin, jika ada anggota DPRD yang membuat pernyataan memboikot kantor dan sebagainya, itu hanya pernyataan pribadi bukan atas nama lembaga.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!