“Kedua, dalam pengukuran tinggi badan tim seleksi tidak menggunakan alat pengukur stadiometer berstandar nasional, dan terdapat siswa kelas XI menjadi peserta, padahal harusnya siswa kelas X ini menunjukkan bahwa panitia telah mengabaikan terhadap regulasi yang telah ditentukan,” ungkap Rahman.
Berdasarkan beberapa hal tersebut, lanjut Rahman, pengurus PPI Kota Tikep mengajukan keberatan dan mengusulkan, pertama, seleksi ulang pengukuran tinggi calon paskibraka provinsi dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kedua, salah satu peserta seleksi atas nama Asrul Dahlan, siswa SMA Negeri 6 Kota Tidore Kepulauan yang lolos di tujuh (7) besar seleksi paskibraka tingkat nasional harus diakomodir sebagai calon paskibraka tingkat provinsi Maluku Utara.
“Kami juga mendesak agar harus ada sanksi sebagai langkah penegakan supremasi hukum sebagai bentuk langkah pencegahan terhadap praktek-praktek kinerja buruk oleh panitia seleksi paskibraka tingkat provinsi,” tandasnya. (RY-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!