Pemkab Morotai Berlakukan Sanksi Bagi ASN saat Cuti Idul Adha

Daruba, Maluku Utara- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Pulau Morotai akan menindaklanjuti edaran tiga menteri terkait cuti bersama Idul Adha tahun 2023.

“Surat edaran tiga Menteri sudah ada sejak beberapa bulan lalu, tinggal surat edaran dari Pemda Morotai yang sementara kami buat untuk ditindaklanjuti terkait jadwal libur lebaran idul adha,” kata Kaban BKDPSDM Pulau Morotai, Musriyana Nabiu ketika di konfirmasi Haliyora.id di ruang kerjanya, Rabu (21/6/2023).

BACA JUGA  Tiga Tahun Terakhir, Warga Morotai yang Cari Kerja di Luar Daerah Meningkat

Kata Musriyana, jadwal libur lebaran Idul Adha dimulai dari tanggal 28-30 Juni 2023.

“Jadi tanggal 28-30 Juni itu sudah cuti bersama, kemudian untuk tanggal 1 dan tanggal 2 Juli itu kan hari Sabtu dan Minggu. Maka jadwal masuk kantor dimulai pada tanggal 3 Juli 2023,” ungkapnya 

Ditegaskan, jika ada ASN yang menambah hari libur diluar dari jadwal yang telah ditetapkan pemerintah akan dikenai sanksi. “Yang jelas ada, jika ada ASN dengan sengaja melebihi jadwal liburnya akan diberikan sanksi,” tegas Musriyana. (RF-2)

BACA JUGA  Miris, Salah Satu SD di Obi Ditutup, Komisi I Desak Pemkab Halsel Segera Cari Solusi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah