Dokumen DOB Mangole Raya Bakal Finis Tahun Ini 

Ditempat yang sama, Ketua Pusat Kajian Strategis Pemerintahan, Associate Prof. Dr. Muhadam Labolo mengatakan, tugas dari direktur penataan daerah hanya bisa memfasilitasi. Sedangkan yang tergabung di dalam tim pemekaran ini yakni harus menyiapkan instrumen pendukung yang menjadi syarat wajib pemekaran satu wilayah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78  tahun 2007. 

BACA JUGA  DPRD dan Pemkab Halsel Sepakati Sarana Penunjang SCBD Masuk Proyek MY

“Sebenarnya dokumen Mangoli Raya itu sudah siap hanya saja masih menggunakan instrumen lama PP Nomor 129 tahun 2000. Tapi sekarang kita sudah menyiapkan sejumlah dokumen yang baru,” jelas Muhadam.

Dengan kemampuannya bersama tim yang menyusun instrumen yang baru, Muhadam optimis bakal menyelesaikan dokumen DOB Mangoli Raya di tahun ini. 

“Soal moratorium itu sudah masuk di ranah politik untuk itu membutuhkan peran dari pemerintah daerah maupun DPRD yang ada di Kepulauan Sula. Jadi tugas kami hanya membantu Pemda untuk menyiapkan instrumen tersebut. Kami juga sudah bersama Pemda sejak tahun 2022 lalu hingga sampai sekarang,” pungkasnya. (RSF/ADV-2)

BACA JUGA  Retribusi Meningkat Pasca Diaktifkan Terminal Basanohi Sanana Kepsul
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah