Ditempat yang sama, Ketua Pusat Kajian Strategis Pemerintahan, Associate Prof. Dr. Muhadam Labolo mengatakan, tugas dari direktur penataan daerah hanya bisa memfasilitasi. Sedangkan yang tergabung di dalam tim pemekaran ini yakni harus menyiapkan instrumen pendukung yang menjadi syarat wajib pemekaran satu wilayah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2007.
“Sebenarnya dokumen Mangoli Raya itu sudah siap hanya saja masih menggunakan instrumen lama PP Nomor 129 tahun 2000. Tapi sekarang kita sudah menyiapkan sejumlah dokumen yang baru,” jelas Muhadam.
Dengan kemampuannya bersama tim yang menyusun instrumen yang baru, Muhadam optimis bakal menyelesaikan dokumen DOB Mangoli Raya di tahun ini.
“Soal moratorium itu sudah masuk di ranah politik untuk itu membutuhkan peran dari pemerintah daerah maupun DPRD yang ada di Kepulauan Sula. Jadi tugas kami hanya membantu Pemda untuk menyiapkan instrumen tersebut. Kami juga sudah bersama Pemda sejak tahun 2022 lalu hingga sampai sekarang,” pungkasnya. (RSF/ADV-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!