Membangkang, Gubernur AGK Nonjobkan Saifuddin Djuba

Menurut Sekda, selain pertimbangan karena Saifuddin Djuba telah melakukan pembangkangan, pergantian tersebut sudah berdasarkan instruksi Menpan RB bahwa pejabat bisa digantikan dalam waktu dua hari.

“Jadi tidak ada masalah, ibaratnya orang tidak boleh melanggar lampu merah, jika ada tsunami ya mau tidak mau harus langgar, sehingga ini adalah langkah yang diambil oleh gubernur,” tambahnya.

BACA JUGA  Pendapatan Daerah Kota Ternate Disepakati Rp 940 Miliar

Mantan Pj Bupati Morotai itu mengaku, pengisian jabatan di Dinas Nakertrans ini penting  dilakukan sehingga tidak ada jabatan yang kosong. “Ini merupakan keputusan dari gubernur yang tidak bisa diganggu gugat,” tandas Samsuddin.

Dari informasi yang berhasil diperoleh, setelah didepak, Saifudin Djuba diangkat menjadi salah satu Kepala Bagian di Biro Atbang. (RS-2)

BACA JUGA  Basis ERA Jilid II di Pilkada Halteng Mulai Bergerak, Optimis Kuasai Kota Weda
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah