Menurut Sekda, selain pertimbangan karena Saifuddin Djuba telah melakukan pembangkangan, pergantian tersebut sudah berdasarkan instruksi Menpan RB bahwa pejabat bisa digantikan dalam waktu dua hari.
“Jadi tidak ada masalah, ibaratnya orang tidak boleh melanggar lampu merah, jika ada tsunami ya mau tidak mau harus langgar, sehingga ini adalah langkah yang diambil oleh gubernur,” tambahnya.
Mantan Pj Bupati Morotai itu mengaku, pengisian jabatan di Dinas Nakertrans ini penting dilakukan sehingga tidak ada jabatan yang kosong. “Ini merupakan keputusan dari gubernur yang tidak bisa diganggu gugat,” tandas Samsuddin.
Dari informasi yang berhasil diperoleh, setelah didepak, Saifudin Djuba diangkat menjadi salah satu Kepala Bagian di Biro Atbang. (RS-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!