Tidak ada itikad baik untuk melapor sebagai kepala dinas, berarti yang bersangkutan membangkang
Samsuddin A. Kadir (Sekda Provinsa Maluku Utara)
Sofifi, Maluku Utara- Nasib apes dialami oleh mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Saifuddin Djuba. Baru tiga hari menjabat pasca dirotasi ke jabatan baru sebagai Kepala Dinas Nakertrans, Saifuddin Djuba, dinonjobkan oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Untuk menggantikan posisi Saifudin Djuba, gubernur mengangkat Marwan Polisiri sebagai Kadis Nakertrans. Marwan sebelumnya adalah Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Maluku Utara.
Marwan Polisiri dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Kepala Dinas Nakertrans oleh Sekda Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, Jum’at (9/6/2023).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor 821.2.22/KEP/JPTP/25/VI/ 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Sekda Malut Samsudin A. Kadir menjelaskan, pemberhentian Saifuddin Djuba dari jabatannya itu sudah berdasarkan pertimbangan gubernur, dimana sejak dilantik hingga sekarang, yang bersangkutan tidak melaporkan diri setelah dilantik menduduki jabatan baru sebagai Kadis Nakertrans.
“Sehingga tidak ada itikad baik untuk melapor sebagai kepala dinas, berarti yang bersangkutan membangkang,” tegas Sekda.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!