Sofifi, Maluku Utara- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Opini Wajar dengan Pengecualian atau WDP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara untuk tahun 2022.
Opini yang diterima Pemprov Malut ini justru di akhir masa jabatan Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali setelah tiga kali berturut-turut menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu tahun 2019, 2020 dan tahun 2021.
Diketahui, Opini Wajar dengan Pengecualian atau Qualified Opinion adalah kasta kedua predikat opini yang diberikan BPK kepada pemerintah daerah setelah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Unqualified Opinion.
Setelah opini WDP, di tangga kedua ada Opini Tidak Wajar Atau Adverse Opinion dan yang ketiga adalah Pernyataan Menolak Memberikan Opini (Disclaimer Of Opinion) Atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
Adapun opini WDP ini diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI, Laode Nusriadi kepada Ketua DPRD Kuntu Daud dan Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Jum’at (9/6/2023).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!