“BPK mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Itu harapan kami agar segera di kawal oleh DPRD. Semoga upaya ini turut mewujudkan Provinsi Maluku Utara yang semakin maju, makmur dan sejahtera,” pungkas Laode.
Turut hadir dalam penyerahan LHP BPK ini, Ketua DPRD Kuntu Daud yang juga sebagai pimpinan paripurna, Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba, Wagub M. Al Yasin Ali, Sekprov Samsuddin A Kadir, unsur Forkopimda, Anggota DPRD Malut dan Pimpinan OPD. (RS-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!