Akhir Masa Jabatan AGK, Pemprov Malut Terima Opini WDP

“BPK mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Itu harapan kami agar segera di kawal oleh DPRD. Semoga upaya ini turut mewujudkan Provinsi Maluku Utara yang semakin maju, makmur dan sejahtera,” pungkas Laode.

Turut hadir dalam penyerahan LHP BPK ini, Ketua DPRD Kuntu Daud yang juga sebagai pimpinan paripurna, Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba, Wagub M. Al Yasin Ali, Sekprov Samsuddin A Kadir, unsur Forkopimda, Anggota DPRD Malut dan Pimpinan OPD. (RS-2)

BACA JUGA  Liput TPA Buku Dero-dero Butuh Izin DLH Ternate
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah