Laode Nusriadi menyampaikan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan, BPK memberi Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara 2022.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (atau SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2022.
Laode membeberkan, opini WDP yang diperoleh ini juga karena beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan seperti ada belanja Pemprov sebesar Rp 17 miliar lebih yang tidak didukung dengan bukti pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan yang lengkap dan sah.
“Kemudian terdapat aset tetap tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan dokumen sumbernya secara rinci; serta Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp 131.548.009.790, tidak didukung dengan dokumen sumber pengakuan utang,” bebernya.
Laode juga berharap, DPRD dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!