Akhir Masa Jabatan AGK, Pemprov Malut Terima Opini WDP

Laode Nusriadi menyampaikan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan, BPK memberi Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara 2022.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (atau SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2022.

BACA JUGA  Cabup Kepulauan Sula Fifian Mus Terancam Dipanggil Polisi, Buntut Pernyataan Ini

Laode membeberkan, opini WDP yang diperoleh ini juga karena beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan seperti ada belanja Pemprov sebesar Rp 17 miliar lebih yang tidak didukung dengan bukti pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan yang lengkap dan sah.

“Kemudian terdapat aset tetap tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan dokumen sumbernya secara rinci; serta Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp 131.548.009.790, tidak didukung dengan dokumen sumber pengakuan utang,” bebernya.

BACA JUGA  KPK Ingatkan BPBJ Malut : Jangan Main-Main

Laode juga berharap, DPRD dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah