“Partai Hanura tadi ini datang pada pukul 16.07 WIT, sehingga kami KPU menunda pengajuan pendaftaran mereka pada besok hari. Jadi tetap menerima Partai Hanura dalam proses pengajuan pendaftaran Bacaleg, karena proses pengajuan pendaftaran masih dilakukan sampai pada batas waktu tanggal 14 Mei 2023,” ujarnya.
Arfandi mengingatkan kepada parpol yang belum mendaftarkan Bacaleg mereka agar memperhatikan jadwal pendaftaran sesuai ketentuannya. Dimana untuk pendaftaran Bacaleg pada tanggal 13 Mei 2023 nanti yaitu mulai dibuka pukul 08.00 WIT sampai dengan pukul 16.00 WIT, kemudian untuk penutupan pendaftaran pada tanggal 14 Mei 2023 yaitu mulai pagi hingga pukul 23.59 WIT.
“KPU Pulau Morotai berharap kepada partai politik agar segera mengajukan pendaftaran Bacaleg ke KPU, dan kami juga mengajak semua partai untuk melengkapi semua dokumen, kalau bisa pada saat pengajuan pendaftaran ke KPU diterima dengan lengkap oleh KPU Pulau Morotai,” tandasnya. (RF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!