Mabuk saat Pesta Miras, Pemuda di Morotai Aniaya Bocah 7 Tahun

Lanjut Sibli, setelah mendengar informasi tersebut orang tua korban kemudian mencari tahu kebenaran tersebut dan menemukan video yang berisikan tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada korban. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian.

Dengan laporan itu, kata Sibli, penyidik telah melakukan pengembangan kasus itu. “Kemudian pihak keluarga korban meminta untuk divisum, sebagaimana dalam isi LP-nya,” tandasnya.

BACA JUGA  Bahas DOB Mangole Raya, Pemkab dan DPRD Sula Masuk Jakarta

Diketahui juga bahwa dalam video itu, sebenarnya pelaku dalam kasus tersebut bukan hanya satu orang, namun dua orang.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku terlapor sendiri telah menjalani pemeriksaan di Polres setempat. Namun belum diperoleh informasi apakah pelaku terlapor telah ditahan atau belum atas tindakan tersebut. (RF/RED-3)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah