Lanjut Sibli, setelah mendengar informasi tersebut orang tua korban kemudian mencari tahu kebenaran tersebut dan menemukan video yang berisikan tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada korban. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian.
Dengan laporan itu, kata Sibli, penyidik telah melakukan pengembangan kasus itu. “Kemudian pihak keluarga korban meminta untuk divisum, sebagaimana dalam isi LP-nya,” tandasnya.
Diketahui juga bahwa dalam video itu, sebenarnya pelaku dalam kasus tersebut bukan hanya satu orang, namun dua orang.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku terlapor sendiri telah menjalani pemeriksaan di Polres setempat. Namun belum diperoleh informasi apakah pelaku terlapor telah ditahan atau belum atas tindakan tersebut. (RF/RED-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!