Bahkan gubernur bersama dengan BKD telah berkomunikasi secara langsung dengan KASN sehingga tidak lagi ada masalah. Intinya semua sudah klir.
Samsudin A. Kadir (Sekda Provinsi Malut)
Sofifi, Maluku Utara– Gubernur Maluku Utara (Malut), KH Abdul Gani Kasuba rupanya tak bergeming sedikitpun dengan surat KASN yang merekomendasikan agar Nurlaila Muhammad, tidak dilantik sebagai pejabat eselon II di lingkup Pemprov Malut.
Nyatanya, gubernur sendiri telah mengukuhkan Nurlaila sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang pelantikannya bersamaan dengan empat pejabat lainnya masing-masing, Kepala Biro BPBJ Setda Provinsi, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Perindag, dan Kepala Dinas Pariwisata.
Kelima pejabat tersebut sebelumnya adalah Pelaksana Tugas (Plt) di OPD masing-masing jabatan yang dijabat saat ini.
Diketahui, Nurlaila adalah satu dari sekian peserta seleksi calon Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang tidak lolos ke tiga besar seleksi JPTP Pemprov Malut.
Dia bersama satu peserta lainnya atas nama Farid Djumati, peserta calon JPTP dengan jabatan yang dilamar adalah Kepala Dinas ESDM.
Alasan KASN merekomendasikan agar Nurlaila tidak dilantik menjadi pejabat definitif lantaran wanita yang juga menantu Gubernur Malut itu minim pengalaman di birokrasi dan memiliki pengalaman di bidang pendidikan saja.
Soal ini, Sekda Provinsi, Samsudin A Kadir yang diwawancarai awak media mengaku Pemprov telah menyurat ke KASN dan KASN sendiri memiliki penilaian tersendiri terhadap Nurlaila Muhammad.
Dengan demikian, tak menjadi soal ketika Pemprov mengakomodir Nurlaila didefinitifkan sebagai Kadis Nakertrans Provinsi Malut.
“Olehnya itu gubernur berani melantik yang bersangkutan. Bahkan gubernur bersama dengan BKD telah berkomunikasi secara langsung dengan KASN sehingga tidak lagi ada masalah. Intinya semua sudah klir,” kata Samsuddin, Senin (17/4/2023).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!