Pemerintah daerah diharapkan segera menyusun Perkada dan menyiapkan pembayaran THR yang bersumber dari APBD.
Tunas Agung Jiwa Brata (Kepala Kanwil DJPb Malut)
Ternate, Maluku Utara– Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara (Malut), siap mengawal dan dan memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 para ASN di Provinsi Malut, diberikan tepat waktu.
“KPPN Ternate dan KPPN Tobelo saat ini sudah mulai bersiap dalam penyaluran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN untuk ASN Pusat. Pencairan THR direncanakan mulai H-10 Idul Fitri dimana kementerian dan lembaga dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” terang Kepala Kanwil DJPb Malut, Tunas Agung Jiwa Brata.
Kata Tunas Agung, pihaknya berharap, THR dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Namun apabila terdapat kondisi tertentu di satuan kerja (Satker) pusat maupun daerah sehingga belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya, maka THR tetap harus dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri,” tambah Tunas Agung Jiwa Brata.
Dikatakan pula, pengaturan teknis THR maupun gaji ke-13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
“Pemerintah daerah diharapkan segera menyusun Perkada dan menyiapkan pembayaran THR yang bersumber dari APBD supaya THR dapat dibayarkan sebelum Hari Raya yang dimulai H-10,” harap Agung mengakhiri. (RS-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!