Kejari Morotai Periksa Saksi Dugaan Tipikor Perjalanan Dinas Tahun 2015

Dari saksi-saksi yang diperiksa itu, bertujuan untuk memperkuat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Erly Andika Wurara (Kasi Intel Kejari Morotai)

Daruba, Maluku Utara– Selain kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana masjid Joubela yang diperiksa oleh Kejari Morotai, tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi dugaan Tipikor perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah kabupaten itu pada tahun anggaran 2015.

BACA JUGA  Nelayan Asal Sanana Belum Kembali Saat Melaut, Tim Sar Lakukan Pencarian

Hal ini berdasarkan siaran pers dengan Nomor PR -26/Q.2.16/Dek.1/03/2023 bahwa pada, Selasa, 28 Maret 2023 pukul 09.00 WIT, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai melakukan pemeriksaan saksi.

“Jadi pada hari ini, tim penyidik Kejari Morotai melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2015,” ungkap Kasi Intel Kejari Morotai, Erly Andika Wurara kepada awak media melalui siaran pers, Selasa (28/03/2023).

BACA JUGA  Kejari Morotai Ambil Alih Kasus Perjalanan Dinas dan Uang Reses Anggota DPRD Morotai

Selain itu, kata Erly, saksi-saksi yang diperiksa berinisial HL, MRK, HB dan AAR.

Erly bilang dari saksi-saksi yang diperiksa itu, bertujuan untuk memperkuat bukti permulaan yang cukup. “Untuk menetapkan tersangka,” ucapnya. (RF-3)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah