Kami periksa untuk memperkuat bukti permulaan yang cukup agar bisa menetapkan tersangkanya.
Erly Andika Wurara (Kasi Intel Kejari Morotai)
Daruba, Maluku Utara– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi anggaran desa dalam kegiatan pembangunan Masjid Raya Joubela di Kecamatan Morotai Selatan yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Pemeriksaan terhadap dua saksi ini dilakukan di Kantor Kejari Morotai pada Selasa (28/3/2023).
Kasi Intel Kejari Morotai, Erly Andika Wurara mengungkapkan, saksi yang diperiksa ini antara lain, YE dan ST.
“Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam kegiatan pembangunan Masjid di Desa Joubela tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016,” ungkap Erly.
Kata Erly, saksi-saksi yang diperiksa ini bertujuan untuk memperkuat bukti permulaan yang cukup. “Agar bisa menetapkan tersangkanya,” tandas Erly. (RF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!