Untuk masalah pemilihan ulang, itu tinggal kewenangan Kepala Daerah dengan OPD teknis.
Sulaiman Basri (Kabag Hukum dan HAM Setda Pulau Morotai)
Daruba, Maluku Utara– Upaya kasasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, terhadap putusan sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades), ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Pulau Morotai, Sulaiman Basri, mengaku bahwa ada empat desa yang oleh MA sudah ditetapkan putusannya oleh MA yakni Sabala (Kecamatan Morotai Selatan), Sangowo Timur dan Seseli Jaya (Morotai Timur) dan Ngele Ngele Kecil (Morotai Selatan Barat).
“Untuk desa-desa yang masih proses di MA yaitu Cio Gerong, Loleo Jaya dan Cempaka. Tiga desa inilah yang masih dalam proses di Mahkamah Agung,” ungkap Sulaiman ketika dikonfirmasi Haliyora.Id di kantor Bupati Morotai, Senin (27/03/2023).
Sementara, lanjut Sulaiman, satu desa yang kasasinya dimenangkan Pemkab yakni satu Desa yakni Joubela.
Selain itu, Sulaiman juga menuturkan bahwa untuk desa-desa yang lain dinyatakan kalah.
“Yang pastinya Torang (kami) akan kalah semua itu. Cuma kan kami akan upaya hukum lagi,” ucapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya