Kasasi Ditolak MA, Pemkab Morotai Siapkan 4 Pejabat Kades

Ditanya, tapi untuk desa yang kasasinya ditolak MA, apakah akan dilakukan pemilihan ulang lagi, Suleman mengatakan itu jadi kewenangan kepala daerah.

“Karena di putusan MA itu tidak ada yang namanya bahasa pemilihan ulang ataukah melantik yang menang itu tidak ada dalam isi putusannya,” ujarnya memberi alasan.

Untuk empat desa yang sudah diputuskan itu, oleh Pemkab sementara akan langsung ditunjuk caretaker tau Pejabat Kades untuk mengisi kekosongan jabatan di desa-desa yang kalah itu.

BACA JUGA  Kadis Koperasi Ternate : BLT UMKM Tahun 2021 Menunggu Juknis

“Sedangkan untuk masalah pemilihan ulang, itu tinggal kewenangan Kepala Daerah dengan OPD teknis,” jelasnya

Ditanya lagi, apakah saat ini yang masih menjadi kepala desa masih tetap menjalankan tugasnya sebagai kades?

“Kalau sudah terima SK berarti tidak bisa lagi. Nanti Pj Kades yang masuk. Karena SK Pembatalan dan Pencabutan jabatan sebagai Kades sudah keluar dari sejak tanggal 21 Maret 2023 kemarin.

BACA JUGA  Hasil Tes CPNS Kota Ternate Segera Diumumkan

Kecuali Desa Ngele-Ngele Kecil, SK pembatalan dan pencabutan jabatan kades nanti keluar di tanggal 31 Maret, karena suratnya baru sampai.

Sementara Sabala, Sangowo Timur dan Seseli Jaya dari sejak tanggal 21 Maret sudah selesai,” tandasnya.

“Jadi tiga desa ini sudah seharusnya ada punya Pj Kades, hanya saja karena kemarin Bupati ada keluar makanya dia agak terlambat sedikit,” pungkasnya. (RF-3)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah