Rumah Makan di Tidore Dilarang Buka Siang Hari selama Ramadhan. Ini Sanksinya Jika Kedapatan!

Terkait pedagang takjil ini, kami sudah sampaikan berulang kali waktu bulan puasa tahun lalu

Andi Salam (Kepala UPTD Pasar Tikep)

Tidore, Maluku Utara- UPTD Pasar memberi instruksi pada pemilik rumah makan yang ada di area pasar agar tidak buka saat siang hari selama bulan Ramadhan.

Tidak tanggung-tanggung sanksi yang diberikan jika ternyata masih kedapatan ada yang membuka, maka akan ditutup.

Hal ini dikatakan oleh Kepala UPTD Pasar Andi Salam saat diwawancarai wartawan, Senin (20/3/2023). 

BACA JUGA  Seluruh Gardu Induk Kembali Pulih, PLN Mulai Pulihkan Pendistribusian Listrik ke Rumah-rumah di Aceh

Selain larangan buka di siang hari bagi pemilik rumah makan, Andi juga menyatakan pedagang takjil baru dibolehkan buka setelah selesai sholat Dzuhur. 

“Terkait pedagang takjil ini, kami sudah sampaikan berulang kali waktu bulan puasa tahun lalu namun kami terkendala karena para pedagang tiba di jam 11 siang. Saya bertanya mengapa baru jam 11 sudah ada, mereka menjawab pak ini anak-anak yang belum mampu puasa,” tuturnya.

BACA JUGA  Pasca Gempa Bantul, PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan dan Bantu Warga Terdampak

Walaupun sedikit terkendala, pihaknya tetap sampaikan ke para pedagang takjil ini agar berjualan nanti saat selesai sholat Dzuhur.

“Selain himbauan ke para pedagang takjil, kami juga menghimbau kepada rumah makan di area pasar agar jangan buka saat siang hari di bulan ramadhan. Jika kedapatan kami tutup. Terkecuali buka siang hari persiapan untuk buka puasa baru boleh,” tutupnya. (RY-3)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah