Tim kami melakukan pengawalan atas pulangkan WNI menggunakan pesawat. Memastikan yang bersangkutan berangkat meninggalkan wilayah Indonesia
Berie Januar Pratama Sarbini (Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tobelo)
Tobelo, Maluku Utara- Kantor Imigrasi Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), dilaporkan mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap satu warga negara asing (WNA). WNA asal Tiongkok berinisial SH itu, didapati menyalahi izin tinggal yang dimiliki.
Kepala Kantor Imigrasi Tobelo, Moch Adrian melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tobelo, Halmahera Utara, Berie Januar Pratama Sarbini menjelaskan, WNA tersebut pemegang Paspor RRC dan memiliki izin tinggal kunjungan.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Berie tanpa merinci lebih jauh dasar deportasi dimaksud.
Berie mengatakan, proses deportasi atau pemulangan SH ke negara asalnya dikawal langsung oleh dua petugas dari Kantor Imigrasi Tobelo.
WNA itu telah dipulangkan menggunakan pesawat maskapai China Southern dengan nomor penerbangan CZ 3038 pada 13 Maret 2023.
“Tim kami melakukan pengawalan atas pulangkan WNI menggunakan pesawat. Memastikan yang bersangkutan berangkat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku,” pungkasnya. (CRA-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!