Salah Gunakan Izin Tinggal, 1 WNA asal Tiongkok Dideportasi

Tim kami melakukan pengawalan atas pulangkan WNI menggunakan pesawat. Memastikan yang bersangkutan berangkat meninggalkan wilayah Indonesia

Berie Januar Pratama Sarbini (Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tobelo)

Tobelo, Maluku Utara- Kantor Imigrasi Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut),  dilaporkan mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap satu warga negara asing (WNA). WNA asal Tiongkok berinisial SH itu, didapati menyalahi  izin tinggal yang dimiliki.

Kepala Kantor Imigrasi Tobelo, Moch Adrian melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tobelo, Halmahera Utara, Berie Januar Pratama Sarbini menjelaskan,  WNA tersebut pemegang Paspor RRC dan memiliki izin tinggal kunjungan. 

BACA JUGA  Sejumlah Kades di Halsel Pertanyakan Indikator Pembagian Hingga Tunggakan DBH

Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka  yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang  Keimigrasian. 

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Berie tanpa merinci lebih jauh dasar deportasi dimaksud. 

BACA JUGA  2 Bulan TPP Belum Cair, ASN Kota Ternate Ikat Pinggang Hadapi Ramadhan

Berie mengatakan, proses deportasi atau pemulangan SH ke negara asalnya dikawal langsung oleh dua petugas dari Kantor Imigrasi Tobelo.

WNA itu telah dipulangkan menggunakan pesawat maskapai China Southern dengan nomor penerbangan CZ 3038 pada 13 Maret 2023.

“Tim kami melakukan pengawalan atas pulangkan WNI menggunakan pesawat. Memastikan yang bersangkutan berangkat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku,” pungkasnya. (CRA-3)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah