Barang-barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan akan dimusnahkan
Shinta Dewi Arini (Kepala KPPBC Ternate)
Ternate, Maluku Utara- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ternate memusnahkan barang ilegal berupa rokok dan minuman yang tidak memiliki pita cukai.
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan ini berasal dari kegiatan operasi dan patroli KPPBC Ternate sejak bulan Juni sampai dengan Desember 2022 di wilayah di Provinsi Maluku Utara.
Jenis barang yang dimusnahkan ini berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 560 batang, rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 242.800 batang serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 133,42 liter dengan rincian golongan A sebanyak 11 liter, dan golongan C sebanyak 122,42 liter.
Kepala KPPBC Ternate, Shinta Dewi Arini mengatakan hasil kegiatan operasi dan patroli ini diestimasikan berhasil mencegah kerugian keuangan negara sebesar Rp 615.512.000.
Ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor KEP-43/KBC.1903/2023 tanggal 8 Maret 2023 dan peraturan yang berlaku.
“Barang-barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan akan dimusnahkan,” kata Shinta, Senin (13/3/2023).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!