Kasus pemerkosaan ini terjadi rata-rata kepada anak usia 9 dan 18 tahun. Penyebab dari pemerkosaan itu karena perbuatan konsumsi minuman keras yang dilakukan oleh pelaku
Fatimun Ahadi (Kepala UPTD PPA Halmahera Barat)
Jailolo, Maluku Utara- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), mencatat angka kasus pemerkosaan di Halbar sepanjang tahun 2023 ini sebanyak 11 kasus.
Disebutkan, faktor terjadinya kasus pemerkosaan ini dilatarbelakangi karena minuman keras (Miras).
“Kasus pemerkosaan ini terjadi rata-rata kepada anak usia 9 dan 18 tahun. Penyebab dari pemerkosaan itu karena perbuatan konsumsi minuman keras yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Kepala UPTD PPA Halmahera Barat, Fatimun Ahadi, Senin (5/6/2023).
Fatimun mengemukakan, untuk mencegah agar perbuatan asusila ini tidak terjadi lagi, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Di samping itu juga, dilakukan pendampingan terhadap korban kasus kekerasan seksual ini agar membuat aduan ke aparat hukum.
“Kalau ada tindakan penganiayaan oleh pelaku kepada si korban maka dimintai untuk diproses hukum, jika korban trauma atau merasa diintimidasi kita amankan di rumah aman terlebih dahulu,” terangnya.
Ia berharap masyarakat juga bisa berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar sehingga kedepannya kasus-kasus semacam ini tidak terjadi lagi. (RRN-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!