Atas persoalan ini, warga Desa Moloku mendesak kepada Bupati Halsel, Usman Sidik agar segera mengambil tindakan tegas untuk memberikan sanksi kepada Rusmala Mustakim karena tak mampu mengemban tugasnya sebagai pejabat Kepala Desa Moloku, apalagi yang bersangkutan adalah ASN yang saat ini menjabat sebagai Sekcam di Kecamatan Gane Barat.
“Harusnya seorang ASN yang dipercayakan kepala daerah untuk mengabdi pada masyarakat harus jujur dan amanah. Anehnya ibu Rusmala yang saat ini jabat Sekcam Gane Barat tidak becus selesaikan masalah tunggakan BLT dan gaji perangkat desa. Mestinya ada sanksi tegas yang diambil pak Bupati,” tegasnya.
Jika masalah ini tidak juga diselesaikan, lanjut Akmal, warga Moloku dalam waktu dekat akan melaporkan Rusmala ke penegak hukum dengan dalih menggelapkan dana desa.
“Warga penerima BLT dalam waktu dekat akan melaporkan Rusmala ke Penegak hukum atas kasus tindak pidana Korupsi Dana Desa,” tandas Akmal.
Hingga berita dipublis, mantan pejabat Kades Moloku, Nurmala Mustakim belum dapat dikonfirmasi. (RA-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!