Hasil Pilkades desa Kurunga diputuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Desa Fida akan dilantik sesuai dengan putusan sebelumnya
Rusdi Hasan (Kabag Hukum Setda Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik, akhirnya mengeluarkan putusan terkait dengan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tiga desa yang sempat ditunda agenda pelantikan.
Ketiga Pilkades yang awalnya dipending itu yakni desa Liaro (Kecamatan Bacan Timur Selatan), Kurunga (Kecamatan Kepulauan Joronga) dan Fida di Kecamatan Gane Timur, akhirnya telah diputuskan.
Bupati Usman Sidik diketahui telah mengundang sejumlah praktisi hukum (lawyers) untuk mendengarkan pertimbangan hukum terkait hasil pilkades tiga desa tersebut dengan melibatkan staf khusus dan Kabag Hukum Setda Halsel.
Seperti disampaikan Kabag Hukum Setda Halsel, Rusdi Hasan pada sejumlah awak media di kantor DPMD, Selasa (21/03/2023) mengatakan, putusan terkait dengan sengketa tiga desa tersebut telah dilakukan kajian secara matang.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!