Pasca Dikaji, Pemkab Halsel Akhirnya Putuskan Pilkades 3 Desa ini

Hasil Pilkades desa Kurunga diputuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Desa Fida akan dilantik sesuai dengan putusan sebelumnya

Rusdi Hasan (Kabag Hukum Setda Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik, akhirnya mengeluarkan putusan terkait dengan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tiga desa yang sempat ditunda agenda pelantikan.

BACA JUGA  Akhir Pelarian Fandi, Pencuri di Ternate yang Menjarah Barang Warga 11 Kelurahan

Ketiga Pilkades yang awalnya dipending itu yakni desa Liaro (Kecamatan Bacan Timur Selatan), Kurunga (Kecamatan Kepulauan Joronga) dan Fida di Kecamatan Gane Timur, akhirnya telah diputuskan.

Bupati Usman Sidik diketahui telah mengundang sejumlah praktisi hukum (lawyers) untuk mendengarkan pertimbangan hukum terkait hasil pilkades tiga desa tersebut dengan melibatkan staf khusus dan Kabag Hukum Setda Halsel.

BACA JUGA  Potensi Melimpah, ini Data Ekspor Sektor Perikanan di Malut 2 Tahun Terakhir

Seperti disampaikan Kabag Hukum Setda Halsel, Rusdi Hasan pada sejumlah awak media di kantor DPMD, Selasa (21/03/2023) mengatakan, putusan terkait dengan sengketa tiga desa tersebut telah dilakukan kajian secara matang.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah